TIMES DUMAI, JAKARTA – Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menegaskan bahwa sertifikasi halal tak hanya memberikan kepastian hukum, tapi juga memberikan nilai tambah dari produk UMKM.
“Sertifikasi halal tidak hanya bertujuan menghadirkan kepastian hukum atas jaminan perlindungan kehalalan produk bagi konsumen, tetapi juga memberikan manfaat yang signifikan bagi pelaku usaha,” kata Aqil Irham dikutip ANTARA di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Menurut Aqil, sebagai nilai tambah bagi produsen dalam memproduksi dan memperdagangkan produknya, sertifikasi halal bisa meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun global.
Ia juga menyampaikan bahwa hal tersebut sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
“Dukungan seluruh pemangku kepentingan sangat penting dalam memperkuat ekosistem penyelenggaraan JPH. Sinergi antara pemerintah, legislatif, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci agar sistem halal nasional semakin kokoh, produktif dan berdaya saing global,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam mengatakan langkah BPJPH dalam memperkuat tata kelola dan layanan sertifikasi halal sudah berjalan dengan baik.
Ia menilai, sertifikasi halal bukan hanya aspek keagamaan, tetapi juga strategi penting untuk memperkuat daya saing produk nasional di pasar global.
“Ketika sistem sertifikasi halal berjalan transparan, efisien, dan inklusif bagi pelaku UMKM, maka produk halal Indonesia akan semakin kompetitif di kancah internasional. Ini bukan sekadar label, melainkan bagian dari upaya memperkuat ekonomi umat dan kemandirian bangsa,” ujar Aprozi.
Aprozi menegaskan, langkah BPJPH dalam memperkuat sistem jaminan produk halal merupakan bukti nyata dari upaya serius pemerintah dalam mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai pusat halal dunia.
“Ini juga sekaligus mendukung arah pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan,” kata dia. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Beri Kepastian Hukum, BPJPH Sebut Sertifikasi Halal Bisa Jadi Nilai Tambah UMKM
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ronny Wicaksono |