TIMES DUMAI, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dengan memeriksa 80 saksi selama enam hari pada 29 November serta 1–5 Desember 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut terutama mendalami mekanisme dan prosedur mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik di antaranya mendalami mekanisme dan prosedur mutasi bagi para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan penyidik memanggil sejumlah saksi yang memahami alur mutasi jabatan, mengingat perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Selain mutasi ASN, KPK juga memeriksa saksi terkait dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo serta dugaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo. Penyidik memanggil saksi dari unsur RSUD untuk menelusuri proses pengadaan di fasilitas kesehatan tersebut.
Untuk klaster dugaan gratifikasi, KPK turut memeriksa saksi dari sejumlah dinas, termasuk Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo.
“Hal ini menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang diterima saudara SUG selaku Bupati Ponorogo yang diduga terkait proyek-proyek lainnya di wilayah tersebut,” kata Budi.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Ely Widodo, adik dari Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka setelah OTT pada 9 November 2025. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga menjadi penerima, dengan Yunus Mahatma sebagai pemberi suap. Pada klaster dugaan suap proyek RSUD Ponorogo, Sugiri dan Yunus diduga sebagai penerima, sementara Sucipto sebagai pemberi suap.
Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi di Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko disebut sebagai penerima dan Yunus Mahatma sebagai pemberi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Periksa 80 Saksi, KPK Dalami Mekanisme Mutasi ASN dan Proyek RSU Ponorogo
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Imadudin Muhammad |